Pengertian Umum Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain Industri yang dapat didaftarkan
-
Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan
permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri
yang telah ada sebelumnya;
-
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama,
atau kesusilaan.
Masa Pelindungan Desain Industri
Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan produk-produk terkait.